ButterFly InTheFuture: Mungkin Saya memang Begitu

ButterFly InTheFuture: Mungkin Saya memang Begitu: "Mungkinkah saya memang egois???? Mungkinkah saya memang Keras??? Mungkinkah saya memang Tak baik??? Saya hanya bisa bertanya mungkin,, ..."

Tugas Mata Kuliah Etnografi

TUGAS ETNOGRAFI INDONESIA

RUMAH ADAT SIWALUH JABU:

MAKNA DAN FUNGSINYA BAGI MASYARAKAT KARO

DI DESA LINGGA, KAB.KARO

(REVIEW ARTIKEL)

OLEH

ATIKA SAIDIN

E31108260

JURUSAN ILMU KOMUNIKASI

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS HASANUDDIN

2010

REVIEW ARTIKEL

Artikel yang saya review adalah MAKNA RUMAH ADAT SIWALUH JABU PADA SUKU BATAK KARO. Dalam artikel ini dibahas mengenai makna dan fungsi rumah Siwaluh Jabu bagi masyarakat karo. Bagaimana awalnya rumah adat dibangun, tata cara dan upacaranya. Lalu tahapan apa saja yang mesti dilakukan dalam membuat sebuah rumah adat.

Menurut saya apa yang ingin penulis paparkan yaitu makna dan fungsi rumah adat Siwaluh jabu bagi suku karo sudah cukup jelas. Dilihat dari tahapan-tahapan dalam membuat rumah adat yang dijelaskan lengkap dengan makna-makna dari tiap-tiap tahapan tersebut. Misalnya saja pebelit-pebelitkan yaitu upacara sebelum rumah adat didirikan atau dibangun, hal tersebut dimaksudkan untuk mengumpulkan semua anggota keluarga dan disitulah akan dibicarakan upah bagi tukang dan perjanjian-perjanjian lainnya antara keluarga pendiri rumah dan si tukang.

Namun selain itu, di dalam artikel ini masih terdapat beberapa kekurangan salah satunya penjelasan mengenai bahan-bahan dalam pembuatan rumah yang belum cukup lengkap, misalnya jenis kayu yang dipakai dan ukuran-ukuran baik luas rumah ataupun tinggi tiang. Di sini penulis juga mengatakan bahwa rumah adat siwaluh jabu ini terkenal dengan keindahannya, namun ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai nilai estetika yang terdapat pada rumah tersebut. Padahal seharusnya penulis menggambarkan rumah ini dengan detail.

Dalam menggambarkan sebuah rumah adat biasanya diawali dengan pengertian rumah adat itu sendiri, kemudian filosofinya, tahap mebuat rumah dan terakhir fungsi dan maknanya bagi masyarakatnya. Dan semuanya memang dijelaskan dalam artikel ini tapi belum terlalu detail. Seharusnya penulis juga menuliskan makna dari bentuk rumah adat Siwaluh Jabu dan apa fungsinya. Kemudian dari segi ukirannya harus dipaparkan apa maknanya. Menurut saya yang paling detail di artikel ini adalah pembagian ruang dan penempatan anggota keluarga. Di sini penulis sudah jelas memaparkan fungsi-fungsi tiap-tiap ruangan dan bagian rumah lainnya.

Apa yang dipaparkan dalam artikel ini sudah cukup bisa memberikan pengetahuan yang cukup dan sudah bisa memberi gambaran tentang rumah adat Siwaluh jabu. Yaitu rumah adat suku batak karo yang ternyata dihuni oleh beberapa keluarga. Yang di dalam pembuatannya membuthkan waktu yang lama dan kelihaiannya tukang yang membuat rumah tersebut.

Saya juga ingin membandingkan proses pembuatan rumah Siwaluh jabu ini dengan pembuatan Rumah gadang minangkabau. Dalam rumah gadang dan juga seperti rumah-rumah adat yang lainnya, rumah gadang juga memiliki makna dan fungsi bagi masyarakat minang. Ada persamaan antara rumah gadang dan rumah siwaluh jabu. Yaitu sama-sama dihuni oleh beberapa keluarga,berukuran besar dan aksesoris tanduk kerbau. Sebagaimana diketahui bahwa minangkabau identik dengan kerbau. Sehingga dalam pembuatan rumahnya memerlukan tanduk kerbau sebagai ciri khasnya. Jika suku karo menganggap bahwa tanduk kerbau melambangkan kemahsyuran suatu keluarga, maka suku minangkabau berbeda. Masyarakat minangkabau tidak bisa dipisahkan dari kerbau. Dilihat dari namanya saja sudah berhubungan. Dan memiliki nilai histori sendiri.

Dilihat dari segi arsitektur, rumah gadang dan siwaluh jabu juga memiliki keunikan sendiri. Rumah gadang berbentuk persegipanjang, sedangkan rumah Siwaluh Jabu berbentuk persegi. Keduanya memiliki keunikan pada bagian atapnya. Seperti rumah gadang, rumah siwaluh Jabu juga memiliki berbagai jenis atap. Rumah gadang dengan atapnya yang curam dan Siwalu jabu yang atapnya hampir menutupi sebagian badan rumah. Adapun bentuk dari masing-masing badan rumah disesuaikan dengan keadaan alam tempat tinggal masing-masing suku. Dan pastinya harus menggambar kehidupan sehari-hari masyarakatnya.

Pola menetap dan bergaul dalam rumah Siwaluh jabu diatur oleh adat, begitupu dengan rumah gadang. Setiap ruangan dalam rumah diatur sedemikian rupa sesuai dengan fungsinya. Ruangan tersebut juga di atur siapa penghuninya sesuai dengan peran anggota keluarga tersebut dalam rumah tangga. Misalnya saja dalam rumah gadang, perempuan gadis dan orang tua ditempatkan di bagian dalam dekat dapur. Alasannya karena memang kegiatan sehari-hari mereka yang paling berhubungan dengan dapur.

Rumah Siwaluh Jabu dan rumah gadang juga memiliki ukiran. Namun sayangnya dalam artikel ini penulis tidak menjelaskan mengenai ukiran. Padahal rumah Siwaluh Jabu juga memiliki ukiran yang bagus dan pasti sangat menarik jika ukiran tersebut dibahas. Seperti pada rumah gadang yang badan rumahnya dipenuhi oleh ukiran-ukiran yang menarik dan penuh warna. Ukiran tersbut berupa gambar-gambar tumbuhan dan hewan, dan kebanyakan gambar tersebut mewakili identitas dari kehidupan masyarakat minang.

Dalam memasuki rumahnya pun memiliki aturan, namun saya tidak tahu persis apakah memang dalam rumah Siwaluh jabu setiap kali memasuki harus mencuci kaki terlebih dahulu atau tidak, tetapi rumah gadang diharuskan untuk itu. Dalam artikel dijelaskan, ketika rumah Siwaluh Jabu telah selesai maka akan didakan upacara sebagai ungkapan syukur karena telah menyeleseikan pekerjaan yang besar dan mulia.

Pada dasarnya Rumah Siwaluh Jabu merupakan rumah yang besar dengan dihuni oleh beberapa orang keluarga. Dan menurut saya memiliki bentuk yang menarik pada bagian atap yang hampir menutupi badan rumahnya. Walaupun saya masih agak bingung dengan istilah-istilah dan nama-nama bagian rumah yang tidak begitu jelas di sini, namun Penuli sudah cukup berhasil memberikan gambaran keseluruhan mengenai rumah Siwaluh Jabu ini. Dan saya juga mendukung saran dari penulis untuk melestarikan kebudayaan-kebudayaan yang ada di Indonesia.

RONA


Film statement: Terkadang hidup tak hanya butuh putih untuk memaknainya, namun hitam bukan jalan satu-satunya untuk lari karena ada begitu banyak warna di dunia ini.

Sinopsis

Dara tak tahu harus berkata apa lagi ketika palu hakim menetapkan mulai detik ini juga Ia resmi menjadi narapidana atas kasus Narkoba. Ia tak menyangka hidup bahagianya yang dulu sekejap terenggut hari ini. Masa depan yang dulunya telah ia rancang sedemikian rupa kini harus berakhir tragis. Dengan isak tangis dan sisa-sisa tenaganya ia pun melangkah menuju kamar jeruji besinya.

Bertahun-tahun sebelumnya Dara adalah anak orang ternama di kotanya. Kecerdasan, kecantikan, dan kekayaan ia miliki. Tak luput sahabat-sahabat yang senantiasa berada di sekelilingnya. Namun kesombongan dan arogansi tidak terdapat dalam kamus hidupnya. Hidup bersosial dan rendah hati selalu ia tanamkan dalam cara bergaulnya.

Dunianya pun berubah ketika Ia harus menghadapi kenyataan yang pahit, percereian kedua orangtuanya. Karena selalu hidup dalam kesempurnaan, ia pun tak dibekali benteng yang kuat untuk menahan beban yang berat. Dan akhirnya pelariannya adalah hal-hal yang sifatnya instan untuk sekedar melupakan masalahnya. Terjerumuslah ia dalam limbah kenistaan.

TUGAS CINEMATOGRAFI

SINOPSIS DAN FILM STATEMENT

OLEH

ATIKA SAIDIN

E31108260

JURUSAN ILMU KOMUNIKASI

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS HASANUDDIN

2010


REVIEW MATA KULIAH SISTEM HUKUM INDONESIA SELAMA 1 SEMESTER
ASAL MULA HUKUM
Hukum bermula dari kodrat manusia sebagai makhluk sosial, yaitu makhluk yang selalu ingin hidup bersama dengan manusia lainnya.Dalam hidupnya manusia mempunyai kepentingan sendiri-sendiri yang tidak selalu sama dengan kepentingan manusia lainnya dalam masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan pertikaian dan mungkin perpecahan yang dapat mengganggu keserasian hidup bersama.Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan kaedah-kaedah atau norma-norma atau peraturan hidup yang dapat memberikan petunjuk bagaimana ia harus bertingkah laku dan bertindak dalam masyarakat. Hukum adalah aturan yang tersusun dalam suatu sistem yang berisikan petunjuk tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dan dengan tidak melihat dari mana sumbernya, ia mengikat masyarakatnya disertai sanksi eksternal yang diberikan otoritas oleh kekuasaan tertinggi yang ada dalam masyarakat itu. (Prof. DR. Achmad Ali, SH.MH)

PENGERTIAN HUKUM
Hukum merupakan sesuatu yang abstrak dan mempunyai cakupan yang sangta luas, benarlah apa yang dikatakan Emmanuel Kant bahwa “ tidak ada seorang ahli hukum ynag dapat memberikan sebuag defenisi hukum yang paling tepat. Hukum terlalu luas cakupannya, dengan demikian penggunaan defenisi tentang hukum legih banyak bergantung dari aspek mana kita memandang hukum tersebut.Hukum adalah aturan yang tersusun dalam suatu sistem yang berisikan petunjuk tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dan dengan tidak melihat dari mana sumbernya, ia mengikat masyarakatnya disertai sanksi eksternal yang diberikan otoritas oleh kekuasaan tertinggi yang ada dalam masyarakat itu. (Prof. DR. Ahmad Ali, SH.MH)

SISTEM HUKUM INDONESIA
Sistem hukum adalah sistem terbuka. Artinya ia bisa menerima hal yang empiris kedalam sistem, dan malah hal-hal yang mengandung nilai menjadi bagian dari sistem. Itulah sistem sebagai keniscayaan.Friedman mengaskan bahwa sistem hukum terdidir dari 3 unsur yang saling berkaitan, yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan kultur hukum. Sedangkan Kees Schuit, membagi unsur-unsur dari suatu sistem hukum terdiri dari unsur ideal yang merupakan unsur yang terbentuk oleh makna dari hukum, kemudian unsur operasional yang merupakan unsur dari keseluruhan organisasi yang didirikan dalam suatu sistem hukum, dan terakhir adalah unsur actual yang merupakan keseluruhan putusan dan perbuatan konkrit yang berkaitan dengan sistem makna baik dari pengembang jabatan maupun dari masyarakat.Sistem hukum juga dapat diklasifikasikan kedalam empat macam sistem hukum yaitu:1. Sistem hukum Eropa kontinental, yaitu sistem hukum yang berlaku di negara-negara Eropa termasuk pada negara bekas jajahannya.2. Sistem hukum Anglo saxon atau system anglo americana, yaitu sistem hukum yang berlaku di negara Inggris dan yang tergabung dalam Britis Commonwelth atau Negara persemakmurannya.3. Sistem hukum Islam, yaitu sistem yang berlaku pada negara-negara islam di mana hukum yang berlaku berkenaan dengan hubungan manusi dengan Tuhannya.4. Sistem hukum adat, yaitu sistem yang didasarkan pada kebiasaan, tradisi dan nilai serta norma yang diyakini kebenarannya dalam masyarakat oleh masyarakat tertentu.

KAIDAH-KAIDAH HUKUM
Adalah aturan yang tersusun dalam suatu sistem yang berisikan petunjuk tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dan dengan tidak melihat darimana sumbernya, ia mengikat masyarakatnya disertai sanksi eksternal yang diberikan otoritas oleh kekuasaan tertinggi yang ada dalam masyrakat itu.Ciri-ciri kaidah hukum:1. Sumbernya berasal dari masyarakat yang terorganisir.2. Sanksinya bersifat eksternal3. Isinya ditujukan pada sikap lahir pelakunya4. Tujuannya untuk ketertiban masyarakat5. Daya kerjanya lebih menitikberatkan pada kejiwaan daripada hak.Kaidah hukum terbagi atas kaidah perilaku primer dan sekunder.Meta kaidah sekunder berkenaan dengan kaidah perilaku yaitu:1. Kaidah Pengakuan, yaitu kaidah yang menetapkan kaidah mana yang harus diberlakukan dalam suatu masyrakat.2. Kaidah perubahan, yang menetapkan bagaimana suatu kaidah dapat diubah.3. Kaidah kewenangan adalah kaidah yang menetapkan oleh siapa dan dengan melalui prosedur mana kaidah perilaku harus diterapkan jika dalam suatu kejadian tertentu terdapat ketidak jelasan.4. Kaidah defenisi adalah kaidah pengertian yang baku5. Kaidah perintah adalah kaidah yang harus ditaati secara baku karena sifat universalitasnya seperti azas.

PERUMUSAN KAIDAH HUKUM DALAM ATURAN HUKUM
Kaidah hukum Perintah : Mengharuskan, terukat untuk, berkewajiban untukKaidah hukum Larangan : tidak boleh, dilarangKaidah hukum dispensasi : tidak berkewajiban untukKaidah hukum izin : Boleh, mempunyai hak untuk, dapat, berwenang untukKaidah hukum adalah kaidah perilaku, namun dalam kaidah hukum pada penerapannya berhadapan atau bersamaan dengan apa yang disebut azas hukum.Azas adalah aksioma, prinsip universalitas. Azas terbagi atas:1. Azas kepastian hukum2. Azas Teritorial3. Azas Opportunitas4. Azas Persamaan5. Azas keadilan6. Azas kontinuitas7. Azas prioritas8. Azas Alimentasi pleighSelain azas, dalam penerapan kaidah hukum (kaidah perilaku) ada pula yang disebut ajaran fiktief dann ajaran trias politika. Juga ada yang digolongkan teori hukum. Teori hukum adalah sesuatu yang kausal logis dalam keberlakuan hukum atau perbuatan hukum yang dapat digunakan untuk memecahkan permasalahan di bidang hukum.Teori hukum dalam artian sempit bahwa hukum harus dipelajari dalam bagian-bagian tertentu seperti dogma hukum, sosiologi hukum, sedangkan dalam artian luas bahwa hukum meliputi dogma hukum, ssejarah hukum, perbandingan hukum dan psychology hukum yang kesemuanya merupakan ilmu hukum.Contoh Teori keberlakuan hukum Secara teori dalam artian luas, maka keberlakuan hukum ada tiga yaitu;1. Keberlakuan hukum secara factual yaitu suatu hukum yang diberlakukan jika dalam realita empirik, perilaku warga teridentifikasi dengan aturan hukum yang berlaku.2. Keberlakuan hukum secara normative atau formal yaitu keberlakuan aturan hukum karena hierarchis. Hierarchis aturan hukum, yang tertinggi disebut ground norm.3. Keberlakuan evelatif yaitu keberlakuan karena nilai yang dikandung adalah hukum itu dipandang sesuatu itu dipandang sesuatu yang dapat mengatur perilaku manusia.Contoh teori hukum dalam artian khusus adalah teori keberlakuan sesuai dengan sumber kajiannya. Keberlakuan secara faktual, sosiologi hukum, keberlakuan karena normative, teori hukum dalam arti sempit. Kaidah factual adalah kaidah dipatuhi oleh warga masyarakat secara efektif. Kaidah normatif adalah kaidah yang cocok dalam sistem hukum, kaidah evaluatif, secara empirik kaidah diterima.

TATA HUKUM INDONESIA
Adalah aturan-aturan hukum yang diperlakukan di Negara Indonesia pada waktu sekarang ini, yang dalam bahasa hukum disebut hukum positif Indonesia. Sebagai ius konstitutum, aturan hukum yang berlaku dalm kenyataannya maka hukum positif Indonesia adalah hukum yang diberlakukan oleh konstitusi negara yaitu UUD 1945.Hukum positif sendiri terbagi atas hukum materiil dan hukum formal. Hukum materil adalah aturan hukum yang karena isinya mengatur dan mengikat, sedangkan hukum formal adalah aturan hukum yang mengatur bagaimana hukum materil itu dipertahankan.Hukum materil terbagi atas dua yaitu hukum Publik dan hukum Privat. Hukum publik adalah aturan hukum yang berkenaan dengan kepentingan umum negara, sedangkan hukum privat adalah aturan hukum yang berkenaan dengan kepentingan orang perorang dalam interaksinya serta badan hukum. Hukum publik dapat terdiri dari : hukum pidana, hukum tata negara, Hukum tata pemerintahan, hukum internasional, hukum pajak, dan hukum keuangan. Sedangkan hukum privat terdiri dari hukum perdata, hukum dagang, dan hukum agraria.Hukum materil dan hukum formal telah dibukukan, maka berarti telah terkodifikasi dan berlaku secara unifikasi. Namun, di luar buku yang telah terkodifikasi, maka hukum materil dan formal masih bersebaran pada sejumlah aturan perundang-undangan yang dibentuk atas dasar hukum dasar Negara RI yaitu UUD. Oleh sebab itu secara hierarchis, maka tata urutan peraturan perundang-undangan d Indonesia dari tertinggi hingga terendah adalah :Undang-undang DasarUU dan PERPUPeraturan pemerintahInstruksi PresidenPeraturan MenteriKeputusan Menteri
STRUKTUR HUKUM INDONESIA
Struktur hukum Indonesia adalah kelembagaan penegakkan hukum yang terdiri dari :1. Lembaga Peradilan2. Lembaga Penuntutab3. Lembaga Penyidikan4. Lembaga Bantuan Hukum
LEMBAGA PERADILAN
Lembaga peradilan adalah lembaga yang berfungsi melakukan peradilan atau mengadili sengketa baik sengketa yang berkenaan dengan publik maupun yang berkenaan dengan privat.Lembaga Peradilan dalam susunan terdiri dari :Peradilan Negeri / Peradilan tingakat pertamaPeradilan Banding / Peradilan tingkat II yang dilakukan oleh Pengadilan TinggiPengadilan Kasasi / Peradilan yang dilakukan oleh Mahkamah AgungPeradilan- Upaya Peninjauan KembaliLembaga peradilan dalam bidang kompetensinya terdiri dari :Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan tata Usaha Negara, Peradilan militer, Peradilan Perburuan, Peradilan Perburuhan, Peradilan Pajak.


SEJARAH KOMPUTER

KOMPUTER GENERASI PERTAMA
Dengan terjadinya perang Dunia Kedua negara-negara yang terlibat dalam perang tersebut berusaha mengembangkan komputer untuk eksploitasi potensi strategis yang dimilki komputer. Hal ini meningkatkan pendanaan pengembangan komputer serta mempercepat kemajuan teknik komputer. Pada tahun 1941 konrad Zuse seorang insyinyur Jerman membangun sebuah komputer Z3 untuk mendesain pesawat terbang dan peluru kendali.
Perkembngan komputer lain pada masa kini adalah Electronic Numerical Integrator and Computer (ENIAC), yang dibuat oleh kerjasama antara pemerintah Amerika Serikat dan University of Pennsylvanis. Terdiri dari 18.000 tabung vakum, 70.000 resistor dan 5 juta titik solder, mesin tersebut merupakan mesin yang sangta besar yang mengkonsumsi daya sebesar 160 kw.
Komputer generasi pertama dikarakteristik dengan fakta bahwa instruksi operasi dibuat secar spesifik untuk suatu tugas tertentu. Setiap komputer memiliki program kode-biner yang berbeda yang disebut “bahasa mesin”.Hal ini menyebabkan komputer sulit untuk diprogram dan membatasi kecepatannya.
Ciri lain komputer generasi pertama adalah penggunaan tube vakum dan silinder magnetik untuk menyimpan data.


KOMPUTER GENERASI KEDUA
Pada tahun 1948 penemuan trasnsistor sangat mempengaruhi perkembangan komputer. Transistor menggantikan tube vakum di televisi radio dan komputer. Akibatnya ukuran mesin-mesin elektrik berkurang drastis.
Transistor mualai digunakan di dalam komputer mulai pada tahun 1956. Penemuan lain yang berupa pengembangan memori inti magneyik membantu pengembangan komputer generasi kedua yang lebih kecil,lebih cepat dibanding para pendahulunya.
Pada awal 1960-an mulai bermunculan komputer generasi kedua yang sukses di bidang bisnis di universitas dan di pemerintahan. Komputer-komputer generasi kedua inin merupakan komputer yang sepenuhnya menggunakan transistor. Mereka juga memiliki komponen-komponen yang dapat diasosiasikan denagn komputer pada saat ini: printer, penyimpanan dalam disket, memory, sistem operasi dan program.


KOMPUTER GENERASI KETIGA
Walaupun transistor dalam banyak hal mengungguli tube vakum, namun transistor menhasilkan panas yang cukup besar yang dapat berpotensi merusak bagian internal komputer. Batu uarsa menghilangkan masalah ini. Seorang insyinyur mengkombinasikan tiga komponen elekronik dalam sebuah piringan silikon kecil yang terbuat dari pasir kuarsa. Pada ilmuwan kemudian berhasil memasukkan lebih banyak komponen ke dalam suatu chip tunggal yang disebut semikonduktor. Hasilnya komputer menjadi semakin kecil. Kemajuan lainnya adalah penggunaan sistem operasi yang membuat mesin menjalankan berbagi proram yang berbeda secara srentak dengan sebuah program utam yang memonitor memori komputer.


KOMPUTER GENERASI KEEMPAT
Setelah IC, tujuan pengembangan menjadi lebih jelas yaitu mengecilkan ukuran sirkuit dan komponen elektrik. Perkembanga yang demikian memungkinkan orang biasa untuk menggunakan komputer biasa. Komputer tidak lagi menjadi dominasi perusahaan. Pada pertengahan 1970-an perakit komputer menawarkan produk komputer mereka ke masyrakat umum. Komputer ini yang disebut mini komputer.
Pada tahun 1981, IBM mempekenalkan pengguanaan personal computer untuk pengguanan di rumah,kantor dan sekolah. Komputer melanjutkan evolusinya menuju ukuran yang lebih kecil dari komputer yang berda di atas meja menjadi komputer yang dapat dimasukkan ke dalam tas atau bhkan komputer yang dapat digenggam.


KOMPUTER GENERASI KELIMA
Mendefinisikan komputer genersai kelima menjadi cukup sulit karena tahap ini masih sangat muda. Contohnya imajinatif komputer genersi kelima adalah komputer fiksi HAL9000 dari novel karya Arthur c. Clarke berjudul Odyssey. HAL menampilkan seluruh fungsi yang diinginkan dari sebuah komputer generasi kelima. Denagn kecerdasan buatan Hal dapat cukup memiliki nalar untuk melakukan percakapan dengan manusia menggunakan masukan visual dan belajar dari pengalamannya sendiri. Walaupun mungkin realisasi Hal9000 masih jauh dari kenyataan, banayk fungsi yang dimilikinya sudah terwujud. Beberapa kompoter dapat menerima instruksi secara lisan dan mampu meniru nalar manusia. Kemampuan untuk menrjemahkan bahasa asing juga menjadi mungkin. Fasilitas ini tampak sederhana. Namun fasilitas tersebut menjadi jauh lebih rumit dari yang diduga ketika programmer menyadari bahwa pengertian manusia sangat bergantung pada konteks dan penegrtian nketimbang sekedar menerjemahkan kata-kata secara langsung. Banyak kemajuan di bidang desain komputer dan teknologi semakin memungkinkan pembuatan komputer generasi kelima. Dua kemajuan rekayasa yang utama adalah kemampuan pemrosesan paralel yang akan menggantikan model non Neumann. Model non Neumann akan digantikan dengan yang mampu mengkoordinasikan banayk cpu untuk bekerja secara serempak. Kemajuan lain adalah teknologi superkonduktor yang memungkinkan aliran elektrik tanpa ada hambatan apapun. Maka tunggu saja hasil dari komputer generasi kelima yang akan memeriahkan evolusi komputer dari generasi ke generasi.

about me


Atika Saidin adalah nama lengkapnya. Tika merupakan nama panggilannya. Anak pertama dari tiga bersaudara ini, merayakan ulang tahunnya setiap tanggal 27 Agustus. Dan sekarang Ia sudah menginjak usia ke 19..... Kalau ditanya soal hobby, cewek ini mengaku suka banget baca novel...


Yup! Membaca novel bisa memberikan hiburan tersendiri buat Dia... Dan Dia sudah mempunyai beberapa novel. Nah soal makanan favourite, ngakunya sih suka semua yang penting enak di lidah. Mmmm pa lagi yach yang penting dari cewek ini?? Oh iya.. Si Tika ini suka nonton and Jalan-jalan juga loh... Tapi gak sering sih... Tergantung isi dompet katanya.....


Saat ini Dia tercatat sebagai Mahasiswi Ilmu Komunikasi di Universitas Hasanuddin. Sebuah kebanggaan yang sangat luar biasa baginya karena bisa masuk ke perguruan tinggi yang sangat didambakannya. Kehidupan di kampus memberikan pelajaran yang sangat berharga. Selain itu tentunya menambah teman. Dalam berteman, Tika ini berteman dengan siapa aja...

Itulah tadi profil singkat dari Atika Saidin yang lebih akrab disapa Tika.... Kalau mau tahu lebih banyak tentang Dia... Gampang... Call aza ke no 081241447250...... Bisa juga melalui email di ch4Rm-Thyus@yahoo.co.id & e31108260@gmail.com
wassalam.............